Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

0 Comments

Melaksanakan ibadah puasa bagi umat islam berarti menahan haus dan lapar serta hawa nafsu dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Berpuasa bukan hanya sekedar menahan makan dan minum, sehingga ada banyak hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

1.   Makan dan minum.

Umat islam telah bersepakat (ijma`) bahwa apabila ada orang yang makan dan minum dengan sengaja dan Ia mengetahui bahwa perbuatan itu adalah haram, maka puasanya batal, karena menahan diri dari makan dan minum adalah faktor esensi dari pelaksanaan ibadah puasa. Sedangkan perbuatannya bertentangan dengan pelaksanaan puasa tanpa ada udzur. Seperti yang dipaparkan di dalam Al Qur`an:
… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… 
Jikalau seandainya ada sisa-sisa makanan di sela-sela gigi, kemudian terkena air ludah tanpa bermaksud mengkonsumsi sisa-sisa makanan yang ada, puasa tidak batal, dengan syarat apabila saat itu sulit untuk memisahkan mana air ludah dan mana sisa-sisa makanan yang terkonsumsi. Ketika itu diberikan dispensasi dan tidak dianggap menyengaja mengkonsumsinya.
Apabila ada yang makan dan minum karena lupa (tanpa sengaja), maka puasanya tidak batal. Berdasarkan hadits dari Abi Hurairah Ra.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari).
Seolah-olah Allah telah memberinya rizki di bulan Ramadhan kepada orang yang berpuasa. Ini disebutkan secara redaksional pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.

2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbuka.

Benda yang dimaksud adalah setiap benda yang bisa ditangkap oleh indra manusia normal, besar ataupun kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, seperti benang dan jarum.
Rongga yang dimaksud adalah: bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus-usus. Beda halnya dengan sesuatu yang masuk ke dalam rongga tidak melalui lobang yang terbuka, seperti melalui pori-pori, dll
Lobang yang terbuka adalah: mulut, kedua lobang hidung, kedua lobang telinga, qubul(kemaluan), dubur (anus), dll. 
Syarat sesuatu yang dimasukkan itu bias membatalkan puasa adalah, apabila dimasukkan dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu atau lalat yang masuk tanpa disadari.
Berdasarkan keterangan diatas, maka;
Jikalau ada yang memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja dan tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya batal. Ia wajib mengganti (qadha`)puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Jikalau ada yang mengkonsumsi sesuatu melalui perantara lobang hidung, puasanya batal.
Jikalau ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga atau mengorek telinga, maka puasanya batal.
Jikalau ada yang memakai obat tetes mata, puasanya tidak batal, meskipun ia merasakan adanya rasa pahit dan semisalnya di dalam rongga. Karena tempat masuknya adalah mata, bukan lobang yang terbuka.
Jikalau ada yang diinjeksi (suntik) saat berpuasa, puasanya tidak batal, karena suntik tidak dimasukkan pada lobang terbuka, tapi di tempat yang memang tidak ada lobang yang menyalurkan ke dalam rongga, yaitu kulit.
Air ludah selama masih berada di dalam mulut meskipun tertelan kembali, tidak menyebabkan batal puasa. Karena hal tersebut sulit untuk menghindarinya bagi setiap orang yang masih hidup. Tetapi Jikalau air ludah sudah dikeluarkan dari mulut, kemudian ditelan kembali, maka puasanya batal. Begitu juga ketika air ludah yang masih ada di dalam mulut tetapi sudah bercampur dengan najis dan tertelan, seperti ada orang yang gusinya berdarah dan ia tidak mencucinya atau meludahkannya, maka puasanya batal.
Seseorang yang berwudhu` boleh untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya di siang hari, akan tetapi tidak boleh sampai ke pangkal hidung, apalagi masuk ke dalam. Jikalau Ia memasukkan air sampai ke pangkal hidung dan air masuk ke dalam atau berkumur-kumur sehingga air masuk ke dalam kerongkongan, puasanya batal.
Jikalau ada orang yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), kadarnya sedikit atapun banyak, maka itu membatalkan puasanya. Karena ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak sampai ke usus dan lambung. 
Jikalau ada perempuan yang meneteskan sesuatu ke dalam lobang air seni atau kemaluannya meskipun tidak sampai ke kantong kemih, maka puasanya batal, karena Ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lobang yang terbuka dengan sengaja.Termasuk meskipun ia cuma memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.

3. Muntah disengaja.

Jikalau seseorang memasukkan tangannya atau memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongannya yang menyebabkan ia merasa mual dan muntah, maka puasanya batal.
Jikalau tidak disengaja, tapi ia tidak sanggup menahan muntah; karena pusing, karena kecapean, karena bau yang tidak menyenangkan, karena perjalanan, dll..maka puasanya tidak batal.
“Orang-orang yang tidak sanggup menahan muntahan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya dan orang –orang yang sengaja menyebabkant muntah, maka ia mesti mengqadha puasanya.”
Karena muntahan kalau sudah naik dari lambung, maka ia akan turun naik di dalam rongga, atau ada bagian dari muntahan yang kembali ke dalam lambung. Itu artinya ada benda yang masuk ke dalam rongga melalui lobang yang terbuka.
Jikalaupun muntahan keluar semuanya tidak ada lagi yang masuk kembali, maka puasanya tetap batal sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits. 

4. Berhubungan badan suami-istri dengan sengaja.

Berhubungan badan suami istri pada siang hari membatalkan puasa, meskipun pergaulan itu tidak menyebabkan keluarnya sperma. Kepada pasangan suami-istri dibolehkan melakukannya di malam hari, tanpa berpengaruh terhadap puasa mereka selama dilakukan sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat:
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian”.
Para ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima` (pergaulan suami istri)
Di dalam ayat yang sama dijelaskan:
“Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)”
Di dalam ayat yang sama juga dijelaskan:
Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka di saat kalian sedang beri`tikaf di  masjid-masjid”
Mubasyarah bermakna: bergaul suami-istri.
Berdasarkan penjelasan ayat maka dipahami bahwa bergaul suami-istri secara hubungan badan (seksual) membatalkan puasa. Jikalau bermesraan dengan istri tidak pada kemaluan (hubungan seks) atau sekedar mencumbui istri tapi menyebabkan keluar sperma, maka puasanya batal. Tetapi jikalau tidak menyebabkan keluar sperma, maka puasa mereka tidak batal.
Adapun orang-orang-orang yang masih dalam keadaan junub sampai masuknya waktu fajar; karena malam hari melakukan hubungan suami-istri atau malamnya mimpi basah, maka puasa mereka tidak batal. Mereka bisa mandi junub setelah fajar terbit dan menyempurnakan shaum mereka.

5. Istimna (berupaya mengeluarkan mani)

Yang dimaksud dengan istimna` adalah perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan. Seperti bercumbu, onani dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri, atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua perbuatan itu membatalkan, karena ada upaya mengeluarkannya dengan sengaja.
Adapun jikalau sperma keluar bukan karena keinginan, seperti karena mimpi, berfantasi sesuatu yang indah atau melihat lawan jenis yang menarik, sehingga menyebabkan keluarnya sperma tanpa menyentuh kemaluan, maka puasanya tidak batal. Karena Ia tidak berupaya mengeluarkan sperma dengan sengaja secara langsung dari kemaluannya.
Adapun jikalau sekedar berciuman suami istri di saat berpuasa, tidak menyebabkan batalnya puasa. Hanya saja makruh hukumnya berciuman jikalau berciuman itu dapat membangkitkan syahwat, karena akan dapat menyebabkan seseorang sulit mengendalikan diri dan bisa membatalkan puasanya. Sebaiknya tidak melakukannya sama sekali di saat berpuasa.
“Nabi Saw mencium dan bermesraan (bukan pada kemaluan) dengan istri beliau di saat beliau sedang berpuasa dan beliau adalah orang yang paling kuat mengendalikan syahwat”

6. Haid dan nifas.

Jikalau seorang perempuan dari pagi hari dalam keadaan suci, kemudian di siang hari Ia mulai haid atau nifas, maka puasanya langsung batal. Ketika itu Ia mesti langsung membatalkan puasanya, karena Ia tidak lagi menjadi mukallaf untuk berpuasa. Dan ia justru berdosa jikalau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa jikalau berniat berpuasa. Karena diantara syarat sahnya puasa adalah bersih dari haid dan nifas. 
Puasa yang dibatalkannya tadi wajib diqadha` (diganti) di luar bulan Ramadhan, sedangkan shalatnya selama masa haid dan naifas tidak wajib di qadha`.

7. Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam).

Apabila seseorang hilang akal, karena gila, dll. atau keluar dari agama islam di siang hari, maka puasanya batal. Karena mereka ketika itu tidak lagi dihitung sebagai ahli ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka, termasuk puasa. Karena syarat orang-orang yang dituntut untuk berpuasa adalah berakal dan beragama islam. Sedangkan kedua syarat itu; berakal dan dalam keadaan islam tidak terpenuhi oleh seorang yang gila dan seorang yang murtad.

8. Tidak Mendirikan Sholat.

Berikut keterangan Imam Ibnu Utsaimin tentang status puasa orang yang meninggalkan shalat. Beliau menjelaskan,

“Orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir, telah murtad keluar dari islam. Berdasarkan firman Allah ta’ala,

“Jika mereka bertaubat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka mereka adalah saudara kalian seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat untuk kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11)

Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Batas antara seorang muslim dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim 82)

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Nasai 463, Turmudzi 2621, Ibn Majah 1079 dan yang lainnya, hadis shahih).

“Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menilai ada satu amal yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, selain shalat.”

Oleh karena itu, jika ada orang yang puasa, namun dia tidak shalat maka puasanya tertolak dan tidak diterima, tidak ada manfaat untuknya di sisi Allah pada hari kiamat. Karena itu, kita nasehatkan kepada orang ini, ‘Kerjakan shalat dan laksanakan puasa. Jika anda puasa namun tidak shalat, puasa anda tertolak, karena ibadah orang kafir, tidak diterima.
Tentunya masih ada hal lain yang dapat membatalkan puasa selain yang dituliskan dalam artikel ini. Oleh sebab itu, diperlukan kajian tentang hal tersebut. Demikianlah sedikit pemaparan tentang Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa dalam artikel ini, semoga dapat memberikan manfaat kepada pembaca.

Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 comments: