Mimpi basah saat puasa, apakah puasanya batal?
Mungkin pertanyaan ini sering diajukan terutama bagi kaum laki-laki, namun jawabannya simpang siur. Terkadang justru membuat galau sehingga seseorang yang mengalami mimpi basah di saat puasa memutuskan menghentikan puasanya karena mengira bahwa mimpi basah membatalkan puasa. Sebenarnya hal itu tidak dibenarkan, karena mimpi basah adalah hal yang tidak disengaja dan tidak dapat dikendalikan.
Mimpi basah pada hakikatnya adalah ciri-ciri seks yang sehat, karena
produksi sperma yang rutin. Sedangkan kita tahu, salah satu perkara yang
membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja. Jadi, mimpi
basah digolongkan sebagai peristiwa keluarnya air mani tanpa disengaja dan tidak membatalkan puasa.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
رÙع اÙÙÙ٠ع٠ثÙاثة ع٠اÙ٠جÙÙ٠اÙ٠غÙÙØš عÙ٠عÙÙÙ Øت٠ÙÙÙÙ Ùع٠اÙÙا؊٠Øت٠ÙستÙÙØž Ùع٠اÙصؚ٠Øت٠ÙØتÙÙ “Tidak dicatat amalnya, untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (H.R. An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Mimpi basah terjadi saat tidur, maka menurut hadist tersebut amal kita
tidak dicatat sebagai suatu perbuatan dosa dan tidak pula membatalkan
puasa. Pia yang mengalami mimpi basah diwajibkan mandi wajib/junub untuk
mensucikan diri agar bisa melaksanakan ibadah sholat.
Berikut ini jawaban dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah atas pertanyaan serupa.
"Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa. ..."
Lain halnya dengan keluarnya air mani karena perbuatan yang disengaja,
misalnya dengan cara onani atau berkumpul dengan istri. Hal-hal tersebut
dapat menyebabkan batalnya puasa.
0 comments: